TANGSELIFE.COM– Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyita 196.734 oli palsu berbagai merek ternama di Kota Tangerang.

Pabrik itu mengalihfungsikan sebuah rumah di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek. 

Penggerebekan itu dilakukan oleh tim dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama aparat terkait pada Senin 17 April 2023. 

Di tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

“Pabrik ini tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” terang Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.

Dia juga menjelaskan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. 

Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kemendag. Maka tim Kemendag melakukan penelusuran laporan tersebut. 

“Pabrik ini melanggar Undang-Undang Konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan,” papar Jerry juga.

Dia juga memaparkan dalam penggerebekan itu ditemukan merek-merek pelumas yang seharusnya tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh pabrik tersebut. 

“Pabrik ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ungkapnya. Jerry mengaku mendapatkan bukti kalau pabrik ini sudah beroperasi memalsukan pelumas berbagai merek selama kurang lebih 3 tahun . 

“Untuk peredaran berbagai merek pelumas palsi itu masih dalam pendalaman,” kata Jerry juga saat ditemui di lokasi penggerebekan. 

Dia juga menegaskan, kalau Kemendag dan Kementerian ESDM bakal terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

Pantauan wartawan di lokasi, terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel oleh Kemendag. Adapun nama pabrik pelumas itu adalah PT Defas Adipura Bersama.

Daftar pelumas yang dipalsukan adalah merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance.

Lalu juga tiga produk yang diproduksi oleh Pertamina yang merupaka BUMN. Tiga produk itu adalah Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.

Telusuri Wilayah Peredaran Oli Palsu

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu berbagai merek tersebut. 

Menurutnya saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba kandungan yang ada di dalam pelumas-pelumas palsu berbagai merek tersebut. 

“Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya berbagai merek pelumas yang dipalsukan ini,” terang Khakim.

Karena perbuatannya melakukan produksi pelumas palsu, pemilik pabrik PT Defas Adipura Bersama telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen terutama Pasal 62.

”Karena melakukan produksi barang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tandas Khakim juga.