TANGSELIFE.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pihak Kepolisian dapat menyelesaikan kasus perundungan di SMA Binus Serpong dengan cara diversi.

Plt Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA, Lany Ritonga mengatakan, dalam kasus tersebut para terduga pelaku maupun korban merupakan anak sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara diversi.

Ia menyebut, penyelesaian dengan cara diversi kasus perundungan di SMA Binus Serpong juga merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami juga mendorong upaya kepada Polres Tangerang Selatan untuk upaya diversi sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Lany, di Mapolres Tangsel, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu Lany juga turut mengingatkan bahwa setiap anak yang terlibat dalam kasus tersebut tetap harus mendapatkan hak-haknya, termasuk hak dalam pendidikan.

“Kita juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum yang perlu kita perhatikan untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.

Lany pun menyebut bahwa kasus perundungan yang telah menjadi perhatian publik itupun merupakan peringatan buat semua pihak.

Ia berharap kedepannya kasus perundungan tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kasus perundungan ini adalah alarm keras bagi kita semua yang menempuh dunia pendidikan dan satuan pendidikan,” tegasnya.

“Ini butuh sinergi dan kolaborasi kita semua untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan supaya kekerasan disatuan  pendidikan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter