TANGSELIFE.COM – Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril memastikan pihak penyidik telah melengkapi berkas perkara perundungan siswa SMA Binus Serpong.
Setelah dipastikan lengkap, berkas perkara tersebut selanjutnya telah kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
“Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan sudah melengkapi petunjuk-petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus tersebut,” kata Agil ketika dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia menyebut, berkas perkara yang turut melibatkan anak dari aktris Vincent Rompies tersebut telah dilimpahkan sejak hari Senin lalu.
“Sejak senin 26 Agustus kemarin berkas perkara itu sudah kami kembalikan ke Kejari Tangsel,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya penyidik Polres Tangsel sudah sempat melimpahkan berkas perkara Perundungan siswa SMA Binus Serpong kepada Kejari Tangsel.
Namun setelah diteliti, terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada pihak penyidik.
“Ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Secara lengkapnya nanti disampaikan karena masih menunggu penyidikan,” kata Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbulloh pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong pertama kali terungkap setelah potongan video singkat yang memperlihatkan aksi itu viral di jagat media sosial.
Aksi perundungan itu terjadi pada 2 Februari 2024, sementara laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Tangsel tercatat pada Senin, 19 Februari 2024.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada Jumat 1 Maret 2024 pihak Kepolisian akhirnya menetapkan 12 orang terlibat dalam aksi perundungan.
Dari ke-12 orang yang dinyatakan terlibat, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 8 lainnya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.
Ke-4 tersangka tersebut diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.