TANGSELIFE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi sinyal Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Tangsel diperbolehkan untuk dibangun.
Meski demikian hal itu tetap harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 109 tahun 2025.
Menanggapi itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kembali menyatakan kesiapannya agar PSEL dibangun di wilayah Tangsel.
Ia memastikan jika memang PSELTangsel benar akan dibangun, maka seluruh prosesnya akan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
“PSEL kita siap. Kita masuk ke Perpres 109 tahun 2025, kita siap masuk ke wilayah itu,” kata Benyamin, Kamis, 27 November 2025
Benyamin mengungkapkan, sebelumnya Pemkot Tangsel telah mempersiapkan seluruh persyaratan yang butuhkan untuk menghadirkan fasilitas teknologi ramah lingkungan itu di kota bermotto Cerdas, Modern dan Religius ini.
Apalagi, lanjutnya, fasilitas penunjang yang diperlukan untuk berjalannya teknologi itu sudah siap di Kota Tangsel.
“Karena kan kita investornya sudah ada, kemudian lahan sudah siap, sumber air ada, Insya Allah kami siap,” pungkasnya.
Benyamin menerangkan, hari ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel sedang mengikuti rapat di kantor KLH.
Dari hasil pertemuan itu ia harap ada kabar baik untuk PSEL hadir di Kota Tangsel.
“Tapi sekarang Kepala Dinas sedang rapat di sana (kantor Kementerian LH, red) saya belum dapat laporan seperti apa detailnya,” pungkasnya.


