TANGSELIFE.COM – Ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) terkait larangan seremoni keberangkatan jemaah haji lebih dari 30 menit bisa disimak di sini.
Sudah lazim diketahui, keberangkatan jemaah haji Indonesia biasa dibarengi seremonial pelepasan, baik ketika di kabupaten/kota maupun di embarkasi.
Namun mengingat banyaknya jemaah lanjut usia (lansia) pada haji 1445 H/2024 M, Kemenag mengimbau agar seremonial pelepasan tersebut tidak berlangsung lama.
Aturan seremoni pelepasan jemaah haji ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan yang terbit pada 15 Maret 2024.
Edaran ditujukan pada Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Edaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ramah terhadap jemaah lansia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan, baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun di Arab Saudi.
“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat, melalui siaran pers.
Tagline ‘Haji Ramah Lansia’ yang kembali diusung pada tahun ini harus mewarnai setiap aktivitas PPIH.
Dengan demikian, lansia harus menjadi prioritas, sehingga tidak boleh lagi berpidato dengan durasi yang panjang saat seremoni keberangkatan maupun kedatangan jemaah.
“Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia.”
“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas,” tandas Arsad.
Ketentuan Lengkap Seremoni Keberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji
Berikut Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji sesuai yang tertuang dalam Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota:
– waktu maksimal 30 menit;
– sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi:
– waktu maksimal 30 menit;
– sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
– Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
– Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
– waktu maksimal 30 menit;
– sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
– Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.