TANGSELIFE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat gudang kimia di Tangsel yang diduga mencemari Sungai Cisadane imbas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2).

Untuk diketahui gudang tersebut merupakan penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah itu diambil sebagai bentuk penegakan hukum mengingat dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa itu khususnya dari sisi ekologis.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pencemaran air Sungai Cisadane telah sampai wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan,” kata Hanif Faisol di kawasan pergudangan Taman Tekno, Jumat, 13 Februari 2026.

Hanif menerangkan, khusus untuk ranah pidana ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

Sementara gugatan perdata mengacu pada kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 2009,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, KLH bersama Kepolisian masih mengumpulkan bukti, baik dari lokasi kejadian maupun wilayah terdampak.

“Sehingga dengan tidak mengurangi kekuatan yang harus dijadikan rujukan pada saat kita menghantarkan tuntutan pidana maupun gugatan perdata,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup beserta rombongan KLH meninjau langsung gudang kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno, Jumat (9/2).

Pada kesempatan itu KLH melakukan penyegelan terhadap gudang. Plang segel berdiri tepat di depan bangunan tersebut.

Selain melakukan penyegelan, Hanif beserta rombongan juga meninjau langsung kondisi Sungai Jeletreng yang sempat tercemar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter