TANGSELIFE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online.

Pemutusan hampir 3 juta konten judi online dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian online alias judol.

Pemutusan akses konten judi online berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, upaya Pemerintah memberantas judi online dilakukan secara komprehensif demi mencegah dampak negatif di masyarakat.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” tegas Budi Arie melalui keterangan resmi, Jumat 14 Juni 2024.

Dalam kurun waktu yang sama, Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan serta 18.974 di situs pemerintahan.

Ada Denda Konten Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras

Budi Arie mengingatkan para pengelola platform digital yang tidak kooperatif memberantas judol.

Ada denda hingga Rp500 juta rupiah per konten bagi platform yang melakukan pelanggaran.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kominfo turut mengajukan kepada Bank Indonesia agar menutup 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” ungkap Budi.

Di samping itu, Budi mengingatkan pihaknya akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” tandasnya.

Diakui Budi, judol memberikan dampak negatif yang mengerikan bagi masyarakat, terutama menyangkut permasalahan ekonomi.

“Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa,” ungkap Budi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter