TANGSELIFE.COMKomplotan begal yang beraksi pada Rabu dini hari (8/1) di jalan Talas 2 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel berhasil ditangkap.

Komplotan begal tersebut terdiri dari tiga orang dengan inisial MDW (19 tahun), MRM (17 tahun), dan MP (19 tahun).

MRM dan MDW ditangkap pada hari yang sama saat kejadian, Rabu (8/1), sedangkan MP ditangkap di Terminal Bus Tegal Jawa Tengah pada Senin (13/1).

“Dari unit reskrim Polsek Pamulang dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat mengungkap perkara ini kurang dari 1×24 jam,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu, 18 Januari 2025.

Bikin Resah! Begini Cara Komplotan Begal di Pamulang Melancarkan Aksinya

Victor menjelaskan, para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya untuk melakukan begal dan mulai mencari korban saat malam kejadian.

Ketiga pelaku juga telah membagi peran masing-masing saat melancarkan aksinya. MDW berperan untuk mendorong dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Sementara MRM berperan untuk menodong dan membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sedangkan MP adalah yang mempunyai ide awal untuk merampas dan mengambil handphone milik korban.

Saat itu pelaku berhasil merampas satu unit sepeda motor matic dan satu handphone milik korban.

Korban yang saat itu sempat melakukan perlawanan mengalami luka disejumlah tubuhnya.

“Korban mengalami luka pada tangan kiri, kepala, ketiak kanan, dada sebelah kanan, tulang belakang serta lutut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter