TANGSELIFE.COM- Kasus penipuan iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar yang dilakukan si kembar Rihana-Rihani turut menyeret pihak lain.

Itu dialami Pungky Marsyaviani Sabieq (Pungkuy MS) yang turut terdampak  kasus penipuan reseller penjualan iPhone murah tersebut.

Bahkan, Pungky yang tersangkut penipuan iPhone kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Banyak pihak menyayangkan penahanan dan sidang yang dilakukan terhadap Pungky tersebut. Apalagi, dia merupakan korban Rihana dan Rihani.

Kini, Pungky yang terlibat penipuan iPhone itu tengah menjalani penahanan di Lapas Klas 2 A Wanita Tangerang.

Sebelumnya, Pungky dilaporkan seorang reseller lainnya yang bernama Siti Fatiha Rayta yang memesan ratusan ponsel iPhone dan laptop Apple.

Awalnya Pungky dalam kasus penipuan iPhone dilaporkan ke Markas Polsek Ciputat Timur pada September 2022 lalu, dan sempat ditahan tapi ditangguhkan.

Hingga akhirnya, kasus Pungky lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada akhir Mei 2023 lalu.

Selanjutnya, kasus yang menjerat Pungky disidangkan di PN Tangerang. Karena proses persidangan itu, Pungky ditahan.

Terkait kasus yang mendera Pungky, Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) Hasbullah membeberkan fakta-faktanya.

“Pungky yang menjadi terdakwa kasus penipuan dalam proses sidang di PN Tangerang didakwa turut terlibat penipuan iPhone,” terangnya Kamis, 6 Juli 2023.

Dia menyebutkan kalau Pungky terbukti mencari reseller lain yang mau berbisnis iPhone dan mengambil barang dari si kembar Rihana-Rihani.

Jadi, terang Hasbullah juga, Pungky bisa disebut sebagai pelaku sekaligus korban penipuan iPhone tersebut.

“Dia (Pungky) berada di layer (urutan) kedua jaringan si kembar Rihana dan Rihani untuk mencari pembeli iPhone,” paparnya juga.

Jadi dalam kasus penipuan iPhone itu, Pungky diketahui sebagai penjual putus produk Apple yang didistribusikan oleh Rihana dan Rihani.

“Pelapor berinisial SFR membayar lunas bernilai miliaran untuk ratusan iPhone dan laptop Apple yang dibeli dari Pungky,” papar Hasbullah lagi.

Tapi setelah berbulan-bulan, iPhone dan laptop Apple yang dipesan Siti Fatiha tidak kunjung tiba.

Rupanya, Pungky memesan ponsel iPhone dan laptop Apple tersebut kepada Rihani beserta pembayaran langsung atau cash.

Meski begitu, saudara kembar dari Rihana tersebut tak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky meski uang miliaran rupiah sudah disetorkan.

Keterlibatan Pungky dalam penipuan iPhone ini, karena dia terlebih dulu meraup keuntungan dalam transaksi tersebut.

“Kami dalam penelitian menemukan fakta itu, jadi unsur mens rea terhadap Pungky ini karena menerima keuntungan,” papar Hasbullah juga.

“Sehingga dari hasil penelitian berkas perkara bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil terhadap terdakwa,” cetusnya juga.

Tapi sayangnya, Hasbullah enggan merinci nilai keuntungan penipuan iPhone yang didapatkan Pungky.

Sedangka Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria mengatakan kalau kasus yang menjerat Pungky memenuhi unsur. 

“Kami telah meneliti berkas perkara dugaan penipuan Pungky sesuai yang tertera dalam Pasal 138 KUHP,” terangnya.

Sedangkan terkait  penahanan Pungky, Herdian mengatakan itu kewenangan pengadilan karena kasus itu sudah masuk proses persidangan.

Herdian juga tidak menampik kalau pelapor yang memperkarakan Pungky karena sudah dirugikan lebih dari Rp 2 miliar.

Untuk diketahui, saat ini persidangan dengan terdakwa Pungky sudah memasuki tahap pembacaan eksepsi di PN Tangerang.

Sebelumnya, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno secara resmi telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke PN Tangerang.

Dia mengatakan kalau pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pungky juga dilakukan bersama lembaga perlindungan anak Indonesia.

Penangguhan penahanan itu menurut Vicky suami Pungky, karena memiliki balita berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI.

Pungky Jadi Korban Penipuan iPhone Rihani Sebanyak 435 Unit

Sebelumnya, Vicky suami Pungky bercerita kalau dia dan istrinya total memesan sebanyak 600 unit produk iPhone kepada Rihani.

Pemesanan iPhone kepada Rihani itu terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juni-Oktober 2021.

Pesanan iPhone itu datang dari sejumlah reseller dan pembeli yang memesan atau pre order kepada istrinya.

Tapi mulai Maret 2022, jumlah pesanan iPhone kepada si kembar Rihani dan Rihani mulai menurun.

Lantaran iPhone yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022 belum sepenuhnya dikirimkan Rihani.

“Total ada 435 unit iPhone yang belum dikirimkan Rihani. Padahal, saya dan istri sudah membayar lunas,” terang Vicky.

Dia juga mengaku kalau 165 unit iPhone yang dipesan kepada Rihani sudah diberikan kepada pembeli meski sempat telat proses penyerahan barangnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife