TANGSELIFE.COM– Korlantas Polri bakal memberlakukan tilang sistem poin untuk setiap pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran dan sanksinya akan ada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tilang sistem poin untuk para pelanggar lalu lintas ini akan mengakumulasikan poin pelanggaran sampai batas tertentu dan jika sudah melebih batas maka ada ancaman SIM dicabut.

Ketika SIM sudah dicabut maka pengendara tersebut harus melalukan ujian dari awal kembali, jika ingin memperoleh SIM lagi.

Landasan dari aturan tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun, sistem ini memberikan poin untuk pelanggar lalu lintas yang mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

Untuk tujuan dari pemberlakuan aturan tilang poin ini menjadi salah satu upaya agar para pengendara bisa lebih bertanggung jawab dalam berkendara.

” Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara,” ucap Brigjen R Slamet Santoso selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Bagaimana Skema Pemberlakuan Tilang Sistem Poin?

Untuk besaran poin setiap pelanggaran lalu lintas akan dibedakan sesuai pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan, ini tertuang dalam Pasal 35 Parpol No 5 Tahun 2021.

Tingkatan besaran poin pelanggaran lalu lintas mulai dari 1 poin, 3 poin, hingga 5 poin, sementara untuk poin kecelakaan lalu lintas mulai dari 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin.

Intinya poin yang didapatkan para pelanggar lalu lintas ini berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari ringan, sedang, dan berat.

Tilang sistem poin ini akan memberikan sanksi penalti 1 bagi pengendara yang telah memiliki akumulasi paling sedikit 12 poin.

Sementara, apabila akumulasi tilang sistem poin ini sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 poin maka akan diberikan sanksi pencabutan SIM atau penalti 2.

Ini tertuang dalam pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun untuk para pelanggar lalu lintas yang mendapat sanksi pencabutan SIM, bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru setalah waktu sanksi berakhir.

Namun, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Slamet Susanto juga menegaskan bahwa, tilang sistem poin ini akan segera diberlakukan dan merupakan bentuk inovasi terbaru yang dinamai traffic attitude record.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter