TANGSELIFE.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pihaknya kini tak lagi mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) via pos, melainkan melalui SMS dan WhatsApp.

Kombes Pol Latif Usman selaku Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat konfirmasi tilang yang semula dikirim via pos kini diganti karena beban biaya yang begitu besar jika dikirim melalui offline.

Ia mengaku kekurangan anggaran, sedangkan dalam satu bulan bisa meng-capture sampai 1 juta pelanggaran.

“Dana untuk konfirmasi sangat terbatas yang tak tercover dana dari DIPA (daftar isian pelaksanaan angaran), ini gunakan apk ini jadi tak sia-sia tercapture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” ucap Latif.

Meskipun alokasi DIPA sudah bisa menutupi pengadaan surat tilang, perubahan aturan diberlakukan untuk menghemat anggaran tersebut.

Lebih lanjut ia menegaskan jika mengiriman surat konfirmasi tilang melalui SMS atau WA dinilai lebih efektif dibandingkan via kantor pos.

Karena pihaknya sudah memiliki database nomor handphone dari pemilik kendaraan yang terdaftar.

Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberi konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari usai surat tilang diterima.

Apabila denda tak dibayarkan, STNK kendaraan otomatis terblokir.

5 Nomor Ditlantas Polda Metro yang Digunakan untuk Kirim Surat Konfirmasi Tilang

Pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran di jalan kini akan memperoleh notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS.

Setidaknya ada 5 nomor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan mengirim notifikasi tersebut ke ponsel masing-masing pemilik kendaraan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan pengendara yang kendaraannya terekam ETLE akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS.

Notifikasi tersebut berasal dari 5 nomor hp Ditlantas yang meliputi:

  • 082333343250
  • 085258869001
  • 085258868990
  • 082333343249
  • 087817174000

Konfirmasi tilang yang nantinya akan dikirim kepada pelanggar berupa pesan chat tulisan.

Masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK karena dipastikan itu palsu. Apalagi jika bukan dari 5 nomor resmi Ditlantas.

Ade Ary menegaskan bagi seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan bermodus mengirim surat tilang melalui aplikasi APK.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter