TANGSELIFE.COM – Salah satu sanksi yang diterima pengendara dari sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) atau ETLE adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tak menindaklanjuti surat tilang yang diterima.

Tindak lanjut di sini adalah melakukan konfirmasi ataupun pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah diketahui adanya pelanggaran.

Kendati demikian, pengendara masih bisa untuk membuka pemblokiran STNK tersebut.

Cara Mengurus Pemblokiran STNK

Pemilik kendaraan bisa membuka blokir STNK dengan dua cara, yakni langsung atau online.

Jika ingin mengurusnya secara langsung, pengendara bisa langsung mengunjungi Subdit Gakkum atau Kantor Samsat terdekat.

Jika ingin mengurus pemblokiran STNK secara online, bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka situs https://etle-pmj.id

2. Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum di surat tilang

3. Sistem akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda tilang

4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan

5. Jika pembayaran sukses, STNK yang terblokir akan terbuka otomatis dalam kurun waktu kurang dari 1 menit

Perlu diketahui bahwa tak ada tambahan denda setelah STNK diblokir.

Besaran denda tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran terjadi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter