TANGSELIFE.COMSurat tilang yang hilang membuat sejumlah pengendara kebingungan mengambil SIM atau STNK yang disita pihak kepolisian.

Seperti yang diketahui surat tilang adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh polisi untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Surat tilang berfungsi untuk memberi efek jera dan menertibkan pengendara. Terdapat 2 jenis surat tilang yang berwarna biru dan merah.

Surat tilang biru menandakan bahwa pengendara mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Sementara itu surat tilang merah berarti pengendara mengklaim tidak bersalah dan harus mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri.

Dokumen resmi ini wajib dibawa oleh pengendara jika ingin mengambil SIM atau STNK miliknya yang disita oleh pihak kepolisian.

Namun, bagaimana jika surat tilang hilang saat ingin mengambil kedua identitas berkendara tersebut?

Cara Ambil SIM/STNK jika Surat Tilang Hilang

Barang bukti tilang, seperti SIM, STNK, atau kendaraan masih diambil meskipun surat tilang hilang atau telah lewat masa berlakunya.

Pelanggar lalu lintas bisa membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat jika surat tilang hilang.

Dalam surat kehilangan tersebut tercantum data diri, kendaraan, dan barang bukti yang ditilang.

Sementara itu, barang bukti tilang yang sudah melewati batas waktu sidang bisa diambil di kejaksaan.

Kendati demikian, barang bukti bisa diambil setelah pelanggar lalu lintas membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.

Adapun prosesnya adalah sebagai berikut:

– Membuat laporan kehilangan di kepolisian

– Konfirmasi ke bagian tilang

– Menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran

– Mengambil SIM/STNK/Kendaraan di Kejaksaan

Tak Dikenakan Denda Tambahan

Dalam hal ini, pelanggar tak dikenakan denda tambahan saat mengambil barang tilang yang telah melewati masa sidang.

Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.

Dengan demikian, pelanggar bisa membayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara dan putusan pengadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter