TANGSELIFE.COM – Di awal pekan, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Tangerang Selatan (Tangsel) beroperasi seperti biasa.
Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh pengendara yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik wajib membuat SIM baru dengan biaya dan proses yang lebih panjang dibandingkan perpanjang.
Berdasarkan informasi terbaru dari Satlantas Polres Tangsel, layanan SIM keliling pada Senin, 2 Desember 2024 tersedia di ITC BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.
Dengan dibukanya layanan SIM keliling di 3 tempat, semakin mempermudah pengendara untuk memperpanjang surat berkendaranya.
Jadwal SIM Keliling Tangsel
Berikut ini jadwal SIM keliling Tangsel:
- ITC BSD: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-13.00
- Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
Perlu diketahui bahwa jadwal perpanjang SIM tersebut bisa berubah sewaktu-waktu.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp80.000 dan perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Berikut adalah syarat perpanjang SIM A dan C, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi