TANGSLIFE.COM – Pelayanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) pada Rabu, 27 November diliburkan karena adanya hari libur nasional karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjang SIM mati yang masa berlakunya habis.

SIM mati pada 27 November bisa diperpanjang dengan syarat tertentu.

SIM yang masa berlakunya habis bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin dari awal.

Dispensasi tersebut diberikan oleh kepolisian karena pelayanan SIM di seluruh kawasan diliburkan dengan adanya Pilkada 2024.

Sejatinya, SIM mati yang masa berlakunya sudah habis lewat satu hari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan baru.

Mekanisme penerbitan SIM baru berarti pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun ada pengecualian terkait peraturan tersebut.

SIM mati yang lewat masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Menurut informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpan Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan pada Rabu, 27 November 2024.

Pelayanan perpanjang SIM kembali dibuka pada Kamis, 28 November 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 November 2024 bisa melakukan perpanjangan pada hari ini, Kamis 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Di luar dari tanggal tersebut tak berlaku perpanjang SIM mati. Jadi tak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut, sebaiknya persiapkan persyaratannya terlebih dahulu agar lebih mudah dalam pengurusannya.

Syarat Perpanjang SIM

– KTP asli dan dua lembar fotokopinya

– SIM asli yang ingin diperpanjang dan dua lembar fotokopinya

– Surat keterangan kesehatan yang bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Hasil lulus tes psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi aPPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter