TANGSELIFE.COM- Masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi yang habis pada hari ini, Rabu, 19 Juli 2023 tidak perlu buat baru.

Pasalnya, masa berlaku SIM yang habis tepat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah atau tanggal merah nasional bisa diperpanjang.

Dispensasi itu diberikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang mati pada 1 Muharam 1445 Hijriah.

Jadi, SIM yang kedaluwarsa tepat pada hari libur Tahun Baru Islam 2023 ini  masih bisa diperpanjang besok, Kamis, 20 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM di Jakarta dan sekitarnya, diliburkan pada 1 Muharram 2023.

Pelayanan SIM diliburkan untuk Satpas Daan Mogot dan unit Satpas lain di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Jadi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mati pada hari ini, Rabu, 19 Juli 2023 tidak bisa memperpanjang karena Satpas tutup.

“Pada 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” cuit Polda Metro Jaya dalam akun Instagram resminya.

Meski dapat dispensasi, tapi pemilik masa berlaku SIM habis harus melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan yakni Kamis, 19 Juli 2023.

Jika perpanjangan masa berlaku SIM melebihi batas yang telah ditentukan, maka proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan.

Tapi, masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa harus dilakukan dengan mekanisme pembuatan baru.

Untuk diketahui, biaya perpanjangan SIM mulai dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022.

Peraturan itu mengatur mengenai biaya Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut Besaran Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM

  • SIM C : Rp75.000
  • SIM A : Rp80.000.
  • SIM A Umum : Rp 80.000.
  • SIM B1 sebesar : Rp 80.000.
  • SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.
  • Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan sesuai kebijakan klinik yang dipilih.

Sejumlah Syarat Perpanjangan SIM A dan  C

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Bukti pengecekan kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.
  5. Membayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife