TANGSELIFE.COM- Kasus mantan Kades di Banten yang melakukan korupsi Rp925 juta untuk menikah lagi memasuki sidang perdana Senin, 31 Juli 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang itu terungkap aksi Alakani melakukan korupsi nyaris Rp1 miliar.

Ternyata, mantan Kades di Banten itu korupsi untuk menikah yang kelima kalinya. Padahal dia saat ini sudah memiliki 4 istri dan 20 orang anak.

Saat korupsi itu, Alakani menjabat Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Mantan kades di Banten itu didakwa melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 dengan kerugian negara Rp925 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi memaparkan ke mana uang hasil korupsi itu digunakan mantan kades di Banten tersebut.

“Uang korupsi itu dipakai terdakwa berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak,” terangnya, Senin, 31 Juli 2023.

Jaksa  mengatakan terdakwa yang juga mantan kades di Banten telah melawan hukum dengan mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Dana itu lantas digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Padahal dana itu harusnya digunakan untuk pembangunan di Desa Lontar.

Selain itu juga, anggaran yang dikorupsi mantan kades di Banten itu adalah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

“Terdakwa juga mencairkan dana Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” ujarnya juga.

Tapi, semua pekerjaan untuk proyek dari dana negara itu tidak dilaksanakan oleh mantan kades di Banten tersebut.

“Padahal anggaran itu harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ucap juga Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.