TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan bakal memberi santunan untuk para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat Pemilu 2024.

Dilaporkan biaya santunan anggota KPPS yang diberikan KPU RI sebesar Rp36 juta.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pun telah konfirmasi mengenai persiapan santunan anggota KPPS tersebut.

Hasyim mengungkapkan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Secara teknis juga telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” katanya.

Hasyim melanjutkan bahwa besaran santunan anggota KPPS sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku jika ada badan Ad Hoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut ini santunan kecelakaan kerja badan ad hoc Pemilu 2024:

  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat permanen: Rp30.800.000
  • Luka berat: Rp16.500.000
  • Luka sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000

Sebelum itu, KPU telah mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia usai bertugas dalam proses perhitungan suara Pemilu 2024.

KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” jelas Hasyim Asy’ari.

Dari 35 orang tersebut di antaranya adalah 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data tersebut telah diperbarui per hari ini pukul 18.00 WIB.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor