TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menutup batas waktu pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024.

Dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, tercatat ada sebanyak 3.921 orang yang mendaftar.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, dari total keseluruhan pendaftar, sebanyak 3.893 orang akan segera ditetapkan dan dilantik menjadi pantarlih.

“Pendaftaran sudah ditutup tanggal 19 Juni 2024. Kebutuhan kita 3.893 pantarlih, total pendaftar 3.921 calon pantarlih,” kata Heni ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.

Heni menjelaskan, membludaknya jumlah pendaftar tak lain disebabkan oleh sistem rekrutmen yang dilakukan secara terbuka.

Pantarlih Pilkada 2024 Dilantik 24 Juni

Setelah melalui tahap seleksi, sebanyak 3.893 orang akan segera dilantik pada 24 Juni mendatang.

Heni mengungkapkan, para petugas tersebut akan segera dilantik oleh KPU Tangsel agar dapat langsung bekerja melakukan pemutakhiran data.

“Sampai tanggal 20 Juni 2024 semua TPS sudah terpenuhi 100 persen, dan hari ini 21 Juni 2024 PPS sudah mengumumkan hasil penelitian administrasi. Pelantikan pantarlih akan dilakukan pada 24 Juni 2024,” terangnya.

Setelah dilantik, para petugas akan langsung melakukan pemutakhiran data pemilih di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Tangsel.

Nantinya, data hasil pemutakhiran tersebut akan menjadi bahan penentuan daftar pemilih untuk Pilkada Tangsel mendatang.

Petugas pemutakhiran data pemilih memiliki masa kerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter