TANGSELIFE.COMKPU Tangsel mengakui adanya dua ASN mendaftar jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Dua ASN yang berdinas di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ini lolos dalam verifikasi data yang dilakukan KPU Tangsel.

Karena itu, KPU Tangsel meminta kedua agar dua ASN itu harus mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan adanya dua ASN mendaftar Balaceg itu terus didalami.

Dia juga mengatakan ada rentang waktu untuk pengecekan data Bacaleg yang akan dilakukan KPU Tangsel hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Saat rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, pihaknya akan membahas terkait dua ASN tersebut.

“Jika masih ingin melanjutkan jadi Bacaleg, kedua pejabat itu harus menyertakan surat pengunduran diri yang sah sebagai ASN,” terangnya, Selasa, 13 Juni 2023.

Karena sesuai aturan KPU, jika Bacaleg berstatus ASN, TNI dan Polri mendaftarkan diri maka harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Saat ini yang dilakukan KPU Kota Tangsel adalah menunggu konfirmasi dari BKPSDM Kota Tangsel terkait dua ASN tersebut.

“Usai verifikasi pada 23 Juni 2023 nanti atau daftar caleg tetap, pastinya akan ada beberapa Bacaleg yang harus mundur,” paparnya juga.

Ini Kata Benyamin Davnie saat KPU Tangsel Sebut Dua ASN Jadi Balaceg

Adanya dua ASN Pemkot Tangsel mendaftar jadi Bacaleg jadi sorotan Wali Kota Benyamin Davnie.

Dia dengan tegas mengatakan kalau ASN tak boleh nyaleg. Karena aturan sudah sangat jelas melarangnya.

“Sudah sangat jelas. ASN harus netral dan ASN tidak boleh berpolitik. Kalau jadi Bacaleg yah harus mundur,” terangnya.

Terkait dua ASN yang mendaftar Bacaleg, Benyamin mengatakan sudah memberikan batas waktu kepada mereka.

“Jadi untuk dua orang ASN itu saya kasih batas waktu maksimal sampai penetapan daftar calon tetap atau DCT untuk segera mengundurkan diri,” terangnya, Selasa, 13 Juni 2023.

“Karena jika lewat dari batas waktu, maka terpaksa kami berhentikan dengan tidak hormat. Aturannya demikian. Jika mau masuk partai jangan jadi PNS,” cetusnya.