TANGSELIFE.COM– KPU Tangsel kecolongan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Adanya dua ASN yang juga pejabat Pemkot Tangerang Selatan yang mendaftarkan diri jadi Bacaleg itu diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Dua pejabat yang mendaftarkan diri jadi Bacaleg pada Pemilu 2024 itu masing-masing berinisial TP dan AW.
“Dua pejabat itu belum membuat surat pengunduran diri dari ASN,” terang Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2023.
Jadi, terangnya juga, dalam aturannya KPU itu ketika seorang ASN mendaftar jadi Bacaleg maka harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri.
Untuk diketahui, TP dan AW hingga kini masih berstatus ASN aktif di Pemkot Tangsel.
Bahkan, TP beberapa hari lalu diumumkan sebagai salah satu dari ratusan pejabat yang dilantik oleh Wali Kota Benyamin Davnie usai mendapatkan rotasi dari jabatan sebelumnya.
Terkait temuan tersebut, pihak Bawaslu Kota Tangsel sudah melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
“Kami sudah sampaikan ke BKPSDM Kota Tangsel bahwa ada dua ASN yang mendaftar jadi Bacaleg,” paparnya juga.
KPU Tangsel Lakukan Perbaikan sebelum Penetapa Caleg
Sementara itu, KPU Tangsel mengakui tidak teliti dalam memverifikasi data Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik (parpol).
Akibatnya, dua ASN yang juga pejabat Pemkot Tangsel lolos dari pendaftaran Bacaleg.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ajat Sudrajat beralasan kedua pejabat yang terdaftar Bacaleg itu lolos pendaftaran karena data diri tidak mencantumkan jenis pekerjaan.
“Data diri dari Bacaleg yang dikirim parpol belum mencantumkan jenis pekerjaan Bacaleg. Jadi, KPU tidak sejauh itu melihat latar belakang Bacaleg,” terang Ajat, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia juga mengatakan saat pendaftaran Bacaleg oleh partai, KPU Tangsel hanya menerima data Bacaleg sesuai yang ditulis oleh partai politik.
Namun, Ajat memastikan akan ada perbaikan data Bacaleg sebelum ditetapkan sebagai Caleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Tapi nantikan ada proses perbaikan. Saat rapat koordinasi atau rakor dengan beberapa stakeholder, akan diumumkan dari 794 Bacaleg apakah ada ASN,” papar Ajat.
Menurut Ajat, saat ini pihaknya masih dalam tahap verifikasi administrasi, dan belum menentukan status akhir verifikasi Bacaleg tersebut.
“Jadi masih indikasi, karena yang di situ (pendaftaran) kan KTP. Sementara yang menentukan ASN itu nomor induk pegawainya,” katanya juga.
Menurut Ajat, hasil akhir verifikasi akan dilakukan pada 23 Juni 2023 nanti, akan diperoleh data setiap Bacaleg yang lebih akurat.
Selain itu juga, kata Ajat lagi, KPU Tangsel mengaku belum juga menerima konfirmasi dari BKPSDM Kota Tangsel terkait adanya PNS yang terdaftar jadi Bacaleg.
Untuk diketahui, sesuai peraturan seluruh pegawai negeri sipil atau aparat sipil negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri dilarang berpolitik.
Setiap ASN maupun anggota TNI dan Polri yang hendak terjun ke politik, maka dia harus mundur dari ASN/Polri/TNI.
Temuan nama ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg di Kota Tangsel mengindikasikan ASN tersebut berpolitik praktis dan mungkin juga jadi tim sukses pada salah satu partai politik.