TANGSELIFE.COM – Pendaftaran anggota PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel).

PPS sendiri merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU untuk membantu tahapan penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat Kelurahan.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, pendaftaran untuk menjadi anggota PPS dibuka untuk umum.

Periode pendaftaran berlangsung selama 7 hari mulai dari tanggal 2-8 Mei 2024.

Untuk Pilkada 2024 mendatang, kebutuhan anggota PPS sebanyak 162 orang.

“Untuk di Tangsel kami membutuhkan 3 anggota PPS untuk setiap kelurahan se Tangsel, karena di Tangsel ada 54 kelurahan jadi kebutuhannya 162 orang,” kata Heni, Jumat, 3 Mei 2024.

Heni menyebut, masing-masing kelurahan se Kota Tangsel nantinya akan diisi oleh tiga orang PPS dengan format satu orang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

“Awal penerimaan seleksi semuanya anggota, nanti mereka akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan 1 orang jadi ketua,” terangnya.

Heni mengungkapkan, masyarakat yang ingin mendaftar diharuskan memiliki KTP yang sesuai dengan domisili tempat mereka tinggal.

Anggota PPS sendiri nantinya akan memiliki masa kerja selama kurang lebih 8 bulan.

“Waktu kerja mereka akan mulai sejak dilantak di bulan Mei hingga 2 bulan setelah pilkada yaitu bulan Januari,” pungkasnya.

Syarat Daftar Anggota PPS

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan yang ditelah ditentukan, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Mendaftar Jadi Anggota PPS

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK bisa melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu https://siakba.kpu.go.id

Ketika mendaftar pastikan email yang di gunakan saat mendaftar aktif dan jangan lupa agar mengecek apakah terdaftar di partai politik dengan mengecek ke aplikasi SIPOL ( Sistem Informasi Partai Politik) dengan cara klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik lalu masukkan nomer NIK.

Besaran Honor Anggota PPS

Anggota PPS nantinya akan mendapatkan honor sesuai ketentuan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Honor yang akan diterima oleh anggota PPS pada Pilkada 2024 memiliki besaran yang bervariatif.

Untuk ketua PPS menerima honor sebesar Rp1,5 juta perbulan, anggota PPS menerima honor sebesar Rp1,3 juta perbulan, sementara sekretaris akan menerima honor Rp1,150 juta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter