TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan atau KPU Tangsel musnahkan 16.371 surat suara rusak dan surat suara lebih pada Pemilu 2024.
Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Tangsel di komplek pergudangan Multiguna, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, 16.371 surat suara yang dimusnahkan tersebut dipastikan telah melalui proses penyortiran yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih itu mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
“Dari sejumlah itu kemudian KPU Tangsel hari ini tepatnya pukul 15.30 WIB tadi dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Taufiq.
Taufiq mengungkapkan, surat suara rusak terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 44 lembar, DPR RI sebanyak 293 lembar, DPD RI sebanyak 33 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 14.170 lembar dan DPRD Kota sebanyak 112 lembar.
Selain itu terdapat juga surat suara lebih untuk pemilihan DPR RI sebanyak 1.513 lembar dan DPRD tingkat kota sebanyak 206 lembar.
Taufiq menyebut, surat suara yang dimusnahkan dipastikan tidak mengurangi kebutuhan surat suara diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita pastikan untuk memusnahkan surat suRa rusak yang slama ini kita simpan dari hasil sortir dan lipat,” pungkasnya.
Proses pemusnahan surat suara tersebut turut diawasi oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Tangsel dan Kepolisian.