TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah merampungkan data daftar pemilih untuk kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Saat ini KPU Tangsel tengah melalukan pemutakhiran data untuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Widya Victoria mengatakan, proses pendataan DPTb akan berlangsung hingga tanggal 15 Januari 2024 mendatang.

Hingga awal bulan November 2024 terdapat 1.200 warga yang sudah tercatat di DPTb KPU Tangsel.

“Sejauh ini yang sudah kita eksekusi kisaran sudah mencapai 1.200 tapi kita masih tetap update lagi,” kata Widya, ketika dikonfirmasi Tangselife.com, Rabu, 1 November 2023

Widya menuturkan, proses pendataan DPTb di Kota Tangsel salah satunya akan menyasar para mahasiswa dan santriwati yang tengah mengenyam pendidikan di Kota Tangsel.

“Masih berjalan angkanya masih dinamis sampai sekarang,” tutur Widya.

“Kita kasih batas waktu sampai tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari pemilihan,” tambahnya.

 10 kriteria kategori DPTb sesuai aturan KPU diantaranya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter