TANGSELIFE.COM – Beberapa waktu lalu content creator Willie Salim membuat konten memasak 200 kilogram (Kg) di Palembang, Sumatra Selatan.

Namun kin Willie Salim dipolisikan karena kontennya dinilai merusak citra masyarakat Palembang.

Lantas, bagaimana kronologinya?

200 Kg Rendang Willie Salim Hilang saat Dimasak

Kegaduhan ini berawal saat Willie membuat konten memasak 200 kg daging rendang di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu.

Saat sedang memasak, Willie meninggalkan lokasi memasak untuk pergi ke toilet.

Namun ketika ia kembali lagi, rendang 200 kg yang belum masak sempurna itu tiba-tiba kosong dan diduga habis direbut warga.

Rendang yang ada di wajan besar itu hilang dalam waktu satu menit.

Kejadian ini pun menjadi perbincangan hangat publik, terutama di media sosial.

Banyak yang menyudutkan warga Palembang terkait peristiwa hilangnya rendang ini.

Kontennya Diduga Settingan

Kejadian ini memunculkan protes dari berbagai pihak.

Willie Salim justru dianggap menjelekkan nama baik Kota Palembang.

Ada juga yang menduga bahwa konten memasak 200 kg daging rendang tersebut adalah settingan demi konten.

Setelah videonya viral, ia pun membuat klarifikasi dan minta maaf di hadapan publik.

Menurutnya, kejadian ini bukan sepenuhnya kesalahan warga Palembang, tapi juga salahnya yang kurang persiapan.

Ia mengaku tak kecewa karena rendangnya hilang, justru ia senang melihat antusias warga sekitar.

Willie juga membantah adanya rekayasa terkait hilangnya rendang di wajan raksasa tersebut.

“Mohon jangan salahkan warga Palembang. Jika aku masak lebih awal dan dengan persiapan lebih matang dan lebih rapi hal tersebut tak akan terjadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tutur Willie.

Konten Willie Salim Berujung Laporan Polisi

Konten masak 200 kg daging rendang yang dibuat Willie Salim berujung pada laporan ke Polda Sumatra Selatan.

Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan bahwa konten kreator Willie Salim ke Polda Sumsel.

Konten tersebut dianggap membuat gaduh dan merusak nama baik warga Palembang.

Pengaduan ini memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter