TANGSELIFE.COM-Polisi mencokok lima remaja pelaku pengeroyokan terhadap dua orang karyawan cuci mobil 24 jam berinisial GP, 24, dan AD, 29.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. 

Menurut polisi, pengeroyokan itu terjadi dipicu oleh pengaduan salah satu pelaku berinisial WJP, 16, yang mengalami perundungan oleh korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari WIB. 

“Salah satu pelaku yang berinisial WJP mengadu alami perundungan oleh korban GP kepada saudaranya AF, 24,” terangnya, Kamis 27 April 2023.  

Saat itu, AF tengah berkumpul bersama teman-temannya yang masing-masing berinisial AK, 21; B, 28, dan S, 28. 

Atas pengaduan tersebut, ujar Zain juga, lima pelaku pun mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang melakukan perundungan tersebut. 

Namun, sebelum sampai di tempat pencucian mobil 24 Jam itu, salah satu dari pelaku mengambil senjata tajam jenis golok.

“Di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai dua dan langsung dipukuli,” papar Zain juga. 

Bukan itu saja, korban lalu diseret turun dari lantai dua dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian oleh para pelaku. 

Saat itu, salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan terhadap GP berusaha untuk melerai dan menanyakan permasalahanya. 

Tapi naas, AD yang tidak tahu masalahnya malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku.

Puas menganiaya, para pelaku lantas melarikan diri. “Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug,” ujar Zain juga. 

Terkait laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Sarwo Suryo Saputra langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Mereka langsung memeriksa sejumlah saksi mata dan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penganiayaan tersebut.

Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan, polisi langsung menciduk mereka berikut barang bukti.

“Para pelaku langsung ditahan di Markas Polsek Ciledug. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” papar Zain juga. 

Sedangka untuk pelaku WJP, karena usianya masih 16 tahun dan masih di bawah umur maka pemeriksaan terhadapnya melibatkan Unit PPA, Bapas, dan P2TP2A Kota Tangerang. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife