TANGSELIFE.COM- Masih ingat dengan Lina Mukherjee, selebram yang  tersandung kasus penistaan agama karena membuat kontan viral makan babi?

Kasus yang diselidiki oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan sudah P21 atau lengkap.

Karena kasusnya lengkap, Lina Mukherjee ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee seorang Muslim saat membuat konten kontroversial memakan kerupuk babi dengan membaca doa dalam agama Islam. Foto: screenshot YouTube.

Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok yang membuat heboh tersebut.

Penahanan Lina Mukherjee itu dilakukan pada Senin, 10 Juli 2023 siang usai Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang selama 20 hari mulai 10 Juli 2023 ,” terang Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, Senin, 10 Juli 2023.

Terkait penahan Lina Mukherjee, Fandie juga menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama unsur pidana kasus yang menjeratnya.

Dalam berkas perkara itu, Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan barang bukti yang diterima kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam video dan akun media sosial @Linamukherjee_.

Kelengkapan barang bukti kasus selegram itu juga didukung keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli.

Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

“Kasus Lina Mukherjee sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” papar Fandie lagi.

Lina Mukherjee Tersandung Kasus Penistaan Agama

Untuk diketahui, sebelumnya  selegram itu dilaporkan karena diduga telah menistakan agama Islam.

Penistaan itu dilakukan melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT ke Polda Sumatra Selatan.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Lina Mukherjee yang mengaku beragama  Islam dengan sengaja makan kulit babi.

Selain itu juga, dia melafalkan doa dalam agama Islam meskipun tahu kalau memakan daging babi hukumnya haram untuk umat Muslim.