TANGSELIFE.COM– Saat puasa ramadan, umat muslim dianjurkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Namun terkadang lupa membaca niat puasa Ramadan.

Niat merupakan hal dasar dan sangat penting untuk dilakukan dalam melaksanakan ibadah, termasuk ibadah puasa Ramadan.

Niat puasa menjadi bagian dari rukun puasa yang wajib dilakukan oleh umat Islam.

Oleh sebab itu, jika orang tidak berniat sebelum puasa, maka puasanya akan dihukumi menjadi batal sebab tidak memenuhi rukun.

Namun jika seseorang lupa berniat apakah akan dihukumi batal juga? Berikut penjelasannya.

Hukum Lupa Niat Puasa Ramadan

Dalam sebuah hadits disebutkan jika seseorang tidak niat puasa pada malam hari entah disengaja atau kelupaan maka puasanya dianggap tidak sah.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya

Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Dalam hal ini, orang yang kelupaan membaca niat puasa ramadan maka wajib menggantinya di luar ramadan.

Meskipun puasanya dinilai batal, tetapi bukan berarti bisa makan, minum, atau melakukan perkara lainnya yang membatalkan puasa.

Hal ini karena dalam Hukum Fiqih walaupun lupa membaca niat, tetapi harus tetap melanjutkan puasanya seperti sedia kala karena orang tersebut akan tetap mendapatkan pahala dari menjalankan ibadah puasanya.

Selain itu, jika lupa niat berpuasa pada malam harinya maka diperbolehkan untuk berniat puasa pada pagi harinya.

Namun hal tersebut haruslah mengikuti Taqlid (mengikuti ulama yang telah memahami agama) daa tidak boleh sembarangan sebagaimana Imam Ibnu Hajar A-Haitami dalam kitab Fatwanya menyebutkan:

وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ

Artinya:
Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunnahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307).

Kapan Waktu Baca Niat Puasa?

Banyak orang masih bertanya-tanya kapan waktu baca niat puasa, seperti saat Ramadan ini.

Pertanyaan ini kerap disampaikan dalam beberapa kesempatan setiap memasuki, bahkan saat Ramadan berlangsung.

Paling banyak pertanyaan soal kapan waktu baca niat puasa adalah apakah hanya satu kali untuk sebulan atau sekali saja di awal bulan puasa.

Penjelasan terkait pertanyaan itu disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dalam kanal Youtubenya.

Menurutnya, ada dua pendapat ulama dalam masalah membaca niat puasa Ramadhan. “Ulama berbeda pendapat tentang hukum niat puasa Ramadan,” kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Pendapat pertama adalah membaca niat setiap malam sebelum keesokan harinya berpuasa.

Atas pendapat ini, maka setiap hari orang yang berpuasa harus membaca niat puasa pada malam sebelum keesokan harinya berpuasa.

Menurut Ammi Nur Baits, pendapat membaca niat puasa setiap hari merupakan pendapat jumhur ulama di kalangan Syafi’iah, Hanafiah, dan Hambali.

Dalilnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW bahwa amal itu tergantung niatnya.

“Sementara puasa itu amal yang terpisah, puasa hari pertama Ramadan terpisah dari hari kedua, puasa hari kedua terpisah dengan hari ketiga dan seterusnya,” kata Ammi.

Pendapat kedua adalah bahwa amal yang dilakukan secara berurutan cukup membaca niat di awal.

“Sehingga jika orang punya tekad puasa Ramadhan sebulan penuh, maka cukup membaca niat puasa di malam hari pertama puasa,” jelas Ustadz Ammi Nur Baits.

Pendapat lainnya adalah mengulang kembali niat meski pada awal puasa bertekad niat puasa sebulan.

Namun karena ada halangan atau uzur, seperti sakit atau haid, maka jika siap berpuasa kembali harus membaca niat baru.

Pendapat ini, kata ustadz Ammi Nur Baits, dari Zufar salah seorang murid Abu Hanifah, yang merupakan ulama hanafiyah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow