TANGSELIFE.COM – Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam setelah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Februari 2024.
Meski Mahfud MD sudah menyerahkan surat permohonan mundur resmi, tapi sementara ini dia masih menjabat sebagai Menkopolhukam hingga terbit keputusan presiden.
Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam lantaran dirinya terlibat dalam kontestasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Mahfud MD merupakan Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Ganjar Pronowo dengan nomor urut 3 yang diusung oleh PDIP.
Cawapres kelahiran Madura itu mengatakan, ada beberapa hal yang dia sampaikan kepada Presiden Jokowi. Mulai dari permintaan maaf hingga menjelaskan persoalan di Kemenpolhukam yang belum rampung.
Isi Surat Permohonan Berhenti Mahfud MD ke Presiden Jokowi
Mahfud menuturkan, dalam surat permohonan berhenti bertugas itu berisi tiga paragraf. Paragraf pertama, soal ucapan terima kasih atas kepercayaan Presiden Jokowi menugaskannya sebagai Menkopolhukam.
Dalam paragraf kedua, Mahfud menuliskan soal alasannya mengajukan mohon berhenti tugas karena ingin fokus dalam kontestasi Pemilu 2024.
Sementara paragraf ketiga, Mahfud meminta maaf kepada Presiden Jokowi jika ada kekurangan dan kekhilafan saat dirinya mengemban tugas sebagai Menkopolhukam.
“Waktu pertemuan happy, beliau senyum dan gembira. Seperti teman lama saja,” ungkap Mahfud MD. Dia menyebut, Presiden Jokowi menerima dengan baik surat permohonan berhenti itu.
Selain berpamitan, Mahfud juga menyampaikan sejumlah catatan Kemenkopolhukam kepada Jokowi. Yakni soal penanganan kasus BLBI dan Pelanggaran HAM Berat.
Menurutnya, hasil upaya Kemenkopolhukam yang dia pimpin, berhasil mengamankan uang negara dari Rp10 triliun berhasil diamankan dalam setahun bekerja terkumpul Rp35,7 triliun atau 31,8 persen.
“Saya katakan Pak Presiden ini masih ada yang menolak, ada yang menawar. Harus kita tagih karena itu orang ngemplang terhadap uang negara,” ungkap Mahfud.
Selain soal BLBI, Mahfud juga menjelaskan soal catatan pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Menurutnya, persoalan pelanggaran HAM berat itu sangat susah secara hukum tetapi harus tetap berjalan.
“PBB secara resmi sudah mengapresiasi Indonesia dalam penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pelaku tetap dicari tetapi korban disantuni. Dalam sidang HAM 3 kali, Dewan HAM PBB tak menyebut Indonesia negara bermasalah,” papar Mahfud.
Saat ini, Mahfud pun menanti keputusan presiden soal permohonannya berhenti menjadi Menkopolhukam agar bisa fokus kampanye meningkatkan elektabilitasnya.