TANGSELIFE.COM – Mantan Caleg di Tangerang, yang Diketahui dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kota Tangerang berinisial SA (22) ditangkap polisi, karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Caleg gagal ini ditangkap di Jakarta Selatan, karena terindikasi mengkonsumsi sabu.

Caleg di Tangerang tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di depan hukum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut.

Karena hingga kini SA masih dalam pemeriksaan.

“Masih dalam pengembangan. mohon waktu, nanti akan kami sampaikan ke teman-teman media,” ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Diketahui, bahwa SA ini merupakan Caleg dari PPP dari Dapil IV, Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

Akibat perbuatanya itu, SA dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Partai Angkat Bicara Caleg di Tangerang Ditangkap Karena Narkoba

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang, Ahmad Riyanto, mengatakan, bahwa SA bukan kader atau pun pengurus.

Tersangka ini merupakan hanya sekedar Caleg yang diberikan kartu anggota partai, demi memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan.

“Dia bukan kader atau pun pengurus. Hanya caleg yang kita berikan kartu anggota, karena persyaratan untuk menjadi caleg adalah memiliki kartu anggota,” paparnya.

Riyanto mengaku sangat kecewa atas kasus yangs aat ini tengah menimpah SA, sehingga partai pun terkena imbas kasusnya.

“Saya cukup kecewa kenapa bawa PPP, karena kan dia itu sudah selesai dari PPP. Dia itu masuk hanya saat pencalegan saja,” ujarnya.

Dia pun akan mencabut kartu anggota PPP milik SA, sebagai bentuk sanksi atas kasus yang dialami SA terkait penyalahgunaan narkotika. “Kami akan mencabut KTA yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter