TANGSELIFE.COM- Pengacara Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis, 13 Juli 2023.

Saat datang ke Kejagung, Maqdir diantara dua asistennya sambil membawa uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

Maqdir Ismail tampak hadir di Gedung Bundar, Kejagung mengenakan jas hitam pada pukul 10.15 WIB. 

Maqdir Ismail menyebut bentuk pengembalian uang puluhan miliar itu merupakan komitmen kliennya agar kasus yang menjeratnya jadi terang benderang.

“Uang yang kami bawa ini bukti komitmen atas nama klien kami. Jumlah uang yang kami bawa ke Kejagung senilai 1,8 juta dolar Amerika,” ujarnya.

Maqdir Ismail juga mengatakan kalau uang yang dia bawa dan diserahkan ke Kejagung atas nama kliennya Irwan Hermawan.

“Uang yang kami bawa ini semoga memberi terang. Lebih memperjelas posisi klien kami dalam perkara ini,” katanya juga.

Untuk diketahui, Maqdir Ismail jadi pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diduga terlibat kasus korupsi proyek BTS 4G.

Dugaan kasus korupsi itu terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kasus itu turut menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhony G Plate. Jhony sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kalau pemanggilan terhadap Maqdir Ismail utuk mendalami pernyataan dia sebelumnya. 

Pengacara senior itu pernah mengatakan kepada media terkait adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maqdir juga diminta membawa uang yang disebut dikembalikan pihak swasta senilai Rp27 miliar itu kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Adanya pemanggilan terhadap saudara Maqdir Ismail terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Maqdir Ismail Sebut Uang Rp27 Miliar untuk Biaya Pengurusan Kasus

Sebelumnya Maqdir Ismail menyebut ada seseorang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar AS setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.

Uang tunai berbentuk mata uang asing itu diterima kantor hukum Maqdir pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Maqdir juga tidak membantah kalau orang yang mengembalikan uang itu sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung.

Pernyataan itu diungkapkan Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan kliennya terkait kasus BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya,” paparnya juga Selasa, 4 Juli 2023.