TANGSELIFE.COMMenantu dan mertua di Serang terbukti berzina. Kasusnya sempat viral dan kini mereka dituntut ancaman hingga 9 bulan penjara karena selingkuh.

Menantu dan mertua selingkuh di Serang karena berzina. Menantu diketahui bernama Rozi sedangkan mertuanya adakah Rihanah.

Menantu dan mertua selingkuh itu terbukti lakukan perselingkuhan dan berzina dalam putusan Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu.

Mereka dipolisikan oleh anak Rihanah dan istri Rozi, Norma Risma. Kasus ini sempat viral di media sosial, bahkan Norma Risma sempat diundang di podcast Denny Sumargo.

Viralnya kasus perselingkuhan menantu dna mertua di Serang ini bahkan mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris. Hotman menerjunkan timnya Hotman Paris 911 untuk mengawal kasus tersebut.

Dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Serang nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Rozi dan Rihanah dituntut hukuman penjara berbeda.

Rozi dituntut dengan ancaman 9 bulan penjara, sedangkan Rihanah dihukum 8 bulan penjara melalui putusam nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua di Serang ini viral di media sosial pada 2023 lalu. Kasusnya terungkap setelah curhatan Norma Risma di media sosial disorot netizen.

Norma Risma istri Rozi kemudian melaporkan suami dan ibu kandungnya itu ke Polda Banten. Kasus ini naik ke penyidikan pada Juli 2023.

Dari hasil penyidikan, keduanya kemudian ditetapkan tersangka disangka dengan Pasal 284 KUHP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter