TANGSELIFE.COM – Menteri PANRB merilis aturan terbaru mengenai seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, seleksi PPPK 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1 Oktober 2024 lalu.

Pendaftaran tahap pertama ini dikhususkan untuk pelamar prioritas, Eks TKH-II dan tenaga honorer database BKN.

Apa saja peraturan terbaru soal pelaksanaan PPPK 2024 yang dirilis Menteri PANRB? Simak ulasan berikut:

1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Berdasarkan informasi dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK tahun ini akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.

Seleksi PPPK 2024 ini difokuskan untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer Indonesia.

Pada UU ASN 2023 telah dijelaskan bahwa batas waktu penuntasan persoalan tenaga honorer tinggal sebentar lagi, tepatnya pada Desember 2024 mendatang.

Bukan berpatok pada nilai tes atau passing grade, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan kelulusan akan dipilih berdasarkan skala prioritas.

Adapun pengangkatan PPPK 2024 tersebut akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum pernah dinyatakan lulus

2. D-IV Bidan Pendidik yang lulus pada seleksi PPPK tahun 2023

3. Eks THK-II

4. Tenaga honorer database BKN

5. Non-ASN yang pernah bekerja di pemerintah minimal 2 tahun

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Berikut ini berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar:

– Kartu Keluarga (KK)

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

– Ijazah

– Transkrip Nilai

– Pasfoto

– Swafoto

– Dokumen lain yang diperlukan sesuai instansi tujuan

Cara Bikin Akun SSCASN

Ini tahapan jika pelamar belum pernah membuat akun SSCASN untuk daftar PPPK 2024:

– Buka portal SSCASN BKN pada situs https://sscasn.bkn.go.id/

– Pilih menu ‘Buat Akun’ dan akan muncul tampilan ‘Langkah 1: Pengecekan identitas’

– Masukkan data yang dibutuhkan sesuai yang tertera dengan KTP, seperti NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota tempat KTP diterbitkan, Nomor HP, E-mail aktif

– Masukkan kode CAPTCHA

– Klik Lanjutkan jika data telah dimasukkan

– Lengkapi data sesuai ijazah dan unggah scan KTP beserta swafoto

– Pastikan seluruh data terisi dengan benar, kemudian cetak kartu informasi akun

Cara Daftar PPPK 2024 di SSCASN

Setelah membuat akun SSCASN, berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK 2024:

– Buka situs SSCASN. Kemudian login menggunakan NIK serta password

– Isi biodata yang diperlukan

– Pilih jenis seleksi PPPK sesuai formasi yang ingin dilamar, seperti tenaga kesehatan atau tenaga teknis

– Pilih instansi, formasi, dan lokasi tes

– Masukkan data pendidikan, seperti IPK, nomor ijazah, dan tahun lulus

– Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi dan cek apakah semua file telah benar

– Pastikan data pendaftaran terisi dengan benar, kemudian klik ‘Akhiri Proses Pendaftaran’ dan cetak kartu pendaftaran PPPK

– Setelah pendaftaran selesai, pelamar bisa memantau proses seleksi melalui akun SSCASN yang dibuat

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter