TANGSELIFE.COMRUU ASN menjadi UU ASN resmi disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Disahkannya RUU ASN merupakan angin segar karena tidak bakal ada lagi PHK massal bagi para tenaga honorer.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di hadapan Komisi II DPR.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Sebelumnya diketahui bahwa semula para tenaga honorer akan diberhentikan pada November 2023.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.”

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelas Anas.

RUU ASN Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Dengan disahkannya RUU ASN, sebaran ASN di seluruh wilayah Indonesia bisa lebih merata, tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu seperti di Pulau Jawa.

Sehingga, UU ASN diharapkan menjadi solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga mendapatkan pelayanan terbaik.

Pada tahun-tahun sebelumnya diketahui ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T akibat kurangnya minat calon ASN.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja.”

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T, akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” lanjutnya.

Disamping itu, resminya UU ASN membuka kesempatan bagi ASN untuk bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.

Selama ini, lanjut Anas, proses mutasi ASN sangat kaku.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” jelasnya.

Poin penting lainnya dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Ketika negara memiliki beberapa prioritas nasional, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector hal tersebut.

Tak hanya itu, ASN juga diarahkan untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.”

“Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi.”

“Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” terang Anas.

Tenaga Honorer Dihapuskan 28 November 2023

Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer atau tenaga kerja non ASN di seluruh instansi dan juga pemerintah daerah akan dihapuskan pada 28 November 2023.

Ketetapan ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Skema sedang dibahas untuk mengalihkan tenaga honorer,” terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, Jumat, 7 Juni 2023.

Keputusan tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer itu, terang Alex juga, menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya lagi, Presiden Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah penghapusan tenaga kerja non ASN tersebut.

“Kami sangat ini tengah membahas penyelesaian terkait tenaga honorer yang melonjak hingga 2,3 juta bersama DPR RI,” paparnya juga.

Pembahasan dengan DPR RI tentang tenaga honorer itu, mengkaji opsi perubahan pada RUU ASN.

“Kemudian nanti ada aturan turunannya di PP (peraturan pemerintah) untuk pelaksanaannya,” paparnya juga.

Alex juga menegaskan penghapusan tenaga honorer harus diikuti pedoman untuk memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.