TANGSELIFE.COM- Jelang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, dipastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kepastian itu diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Seperti diketahui, tenaga honorer atau tenaga kerja non ASN di seluruh instansi dan juga pemerintah daerah akan dihapuskan pada 28 November 2023.
Ketetapan ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Skema sedang dibahas untuk mengalihkan tenaga honorer,” terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, Jumat, 7 Juni 2023.
“Tapi yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Skemanya sedang dibahas,” katanya juga.
Keputusan tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer itu, terang Alex juga, menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya lagi, Presiden Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah penghapusan tenaga kerja non ASN tersebut.
“Kami sangat ini tengah membahas penyelesaian terkait tenaga honorer yang melonjak hingga 2,3 juta bersama DPR RI,” paparnya juga.