TANGSELIFE.COM – Penyebaran virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih masuk dalam daftar zona merah.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar.
Pipit mengatakan, masuknya Kota Tangsel dalam zona merah lantaran pada tahun 2022 lalu pernah ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit virus PMK.
Saat itu, terangnya, kurang lebih 130 hewan ternak yang tersebar di enam kecamatan Kota Tangsel ditemukan terjangkit virus PMK.
“Zona Tangsel merah, karena dulu penzonasian itu dilaksanakan awalnya di tahun 2022. Kita karena terjangkit semua di enam kecamatan,” kata Pipit ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Meski masih masuk zona merah, namun Pipit memastikan bahwa virus PMK sudah tidak ditemukan lagi pada hewan ternak yang ada di Kota Tangsel sejak akhir tahun 2022 lalu.
“PMK ini kan sebenarnya sudah mewabah di tahun 2022 ya, kita Tangsel pernah kena, kemudian 2023 dan 2024 itu kita tidak ada laporan untuk kejadian kasus,” tuturnya.
“Cuman mulai akhir 2024 sampai awal 2025 ini memang kejadiannya merebak lagi, terutama di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tambahnya.
Merebaknya Kembali Virus PMK Berdampak ke Tangsel
Untuk diketahui virus PMK kembali mulai merebak terhadap beberapa hewan ternak di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Meski penyebaran virus banyak ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun dampaknya turut dirasakan oleh Kota Tangsel.
Pasalnya, beberapa peternak maupun rumah potong hewan di Kota Tangsel diketahui mendatangkan hewan dari wilayah tersebut.
“Dampaknya memang peternak ataupun kami Dinas sebagai pengawas dari lalu lintas ternak lebih waspada. Karena jangan sampai peternak itu mendatangkan ternak dari kantong-kantong yang memang terjangkit, supaya tidak membawa virus penyakit itu ke Tangsel,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Pipit, setiap hewan yang didatangkan dari wilayah terjangkit virus PMK harus dilengkapi dengan beberapa syarat administratif.
“Harus disertai dengan sertifikat veteriner dari daerah asal, kemudian kalau untuk PMK ini biasanya nanti akan disertakan untuk uji sampling, uji PMK,” pungkasnya.