TANGSELIFE.COM – Seorang anak berusia 13 tahun diduga menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis kepada 12 anak di bawah umur yang usianya lebih muda.
Korban pelecehan seksual sesama jenis yang berasal dari Cisauk, Kabupaten Tangerang telah divisum dan sudah membuat laporan polisi pada Kamis, 4 Juli 2024.
I sebagai salah satu orang tua korban mengungkapkan, korban berjumlah 12 anak, namun yang melapor polisi hanya 7 orang. Seluruh korbannya masih di bawah umur.
Ia mengungkapkan sang anak yang masih berusia 8 tahun takut melaporkan aksi pelecehan seksual sesama jenis itu lantaran pelaku adalah teman main korban dan berusia paling tua diantara yang lainnya.
“Pelaku itu paling besar. Korban diancam, bahkan ada yang dipukulin, main fisik,” ujar I selaku orang tua salah satu korban.
Ancaman tersebut pun membuat para korban tak berani melawan pelaku, bahkan mereka tak berani melaporkan hal tersebut ke orang tua mereka.
“Jadi pelaku dan korban ini teman main juga, selayaknya anak-anak main bola. Memang paling gede itu, dia doang diantara korban yang lain,” lanjutnya.
Kronologi Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang
Adapun kejadian ini berawal ketika salat tarawih. Kala itu pelaku yang baru berusia 13 tahun meminta seorang anak berusia 8 tahun bersama teman-temannya untuk masuk ke sebuah warung kosong di Taman Jajan Cisauk, Kota Tangerang.
Mereka dipaksa melepas celana dan dicabuli secara bergilir oleh pelaku yang masih berusia 13 tahun.
Salah satu anak diminta untuk membuka celananya, kemudian pelaku memulai aksinya dengan menggesek kemaluannya ke anus korban.
Kejadian itu disaksikan oleh teman-teman yang lain. Setelah itu bergantian, anak-anak lain pun jadi korban.
Atas kejadian tersebut, I bersama dengan orangtua korban lainnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024.