TANGSEIFE.COM Polsek Cisauk membuka penitipan kendaraan berupa mobil dan motor selama masyarakat menjalankan mudik lebaran.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan diberikan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya aksi pencurian di lingkungan masyarakat.

Dhady menyebut, pihaknya akan memanfaatkan lahan yang berada di area Mapolsek Cisauk untuk menampung kendaraan masyarakat.

“Untuk mobil dan motor anggota nanti kita pindahkan ke bagian luar, untuk yang penitipan kita siapkan pada bagian dalam area parkiran Polsek,” kata AKP Dhady.

Penitipan Kendaraan di Mapolsek Cisauk Selama Lebaran 2024

Berdasarkan perhitungannya, ia memprakirakan lokasi Mapolsek Cisauk dapat menampung puluhan kendaraan.

“Untuk roda 4 kurang lebih bisa menampung 10 kendaraan, sedangkan untuk roda 2 kemungkinan 50 kendaraan juga bisa,” tuturnya.

Dhady menyebut, penitipan kendaraan dibuka untuk seluruh masyarakat yang masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Cisauk, yaitu Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Setu Tangerang Selatan (Tangsel).

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan KTP. Penitipan kendaraan dipastikan gratis.

“Tentunya dia harus bisa menunjukkan STNK dan KTP. Setelah bisa menunjukkan atau memperlihatkan nanti fotokopinya wajib diserahkan ke pihak Polsek,” terangnya.

“Batas waktu penitipan yaitu 1 minggu sebelum hari H lebaran dan 1 minggu setelah hari H Lebaran,” pungkas AKP Dhady.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Andre Pradana
Reporter