TANGSELIFE.COM – Polsek Cisauk menangkap dua penjual obat keras daftar G tanpa izin. Dari dua orang yang diamankan, salah satunya berkedok sebagai tukang sol sepatu.

Kedua penjual yaitu T (36), ia ditangkap di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/1) dan S (28) yang ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangsel, pada Rabu (21/1).

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, T ditangkap dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli obat di tukang sol sepatu.

“Tim melakukan observasi serta pengamanan tersangka. Ditemukan obat daftar G yang disimpan di atas meja lapak sol sepatu,” kata Dhady dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Selanjutnya Polisi kembali mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan obat keras di sebuah gang di wilayah Serpong, Kota Tangsel.

Dari informasi itu Polisi menangkap S (28) dengan sejumlah barang bukti obat keras daftar G.

“Menangkap tersangka berinisial S serta obat daftar Tipe G yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam,” ungkapnya.

Dari kedua penangkapan itu Polisi menyita 121 butir Tramadol, 512 butir hexymer, 85 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sekitar Rp285 ribu, dan satu unit ponsel.

Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Cisauk guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk proses penyelidikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter