TANGSELIFE.COM – Polsek Cisauk menangkap seorang pria berinisial MNR (23) setelah kedapatan menjual berbagai jenis obat keras golongan G mulai dari Tramadol hingga Hexymer.

Ia ditangkap di jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (29/9).

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, penangkapan pria penjual obat keras di Tangsel itu bermula dari adanya laporan masyarakat adanya salah satu toko yang menjual obat keras.

“Setelah sampai di toko ditemui tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Dhady dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.

Dalam proses penggeledahan itu pihak Kepolisian menemukan 211 butir tramadol, 260 hexymer, 120 trehexyphenidyl, dan Rp409 uang tunai hasil penjualan.

Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk menjalani proses penyelidikan.

“Tersangka maupun barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 435 Jo 138 ayat (1) Dan ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter