TANGSELIFE.COM – Warung sembako penjual tramadol dan hexymer di Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digrebek. Polisi menyita 500 pil obat terlarang itu.
Penggerebekkan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Cisauk terhadap warung sembako di Jalan Raya Serpong Kampung Baruasih RT 10 RW 03, Kelurahan Muncul, Setu, Selasa (31/10/2023).
Polisi membekuk penjual obat terlarang itu yang masih remaja berinisial MR (17) asal Aceh.
Dari tangan MR, Polsek Cisauk menyita ratusan butir obat terdiri dari 212 Butir pil Tramadol dan 318 Butir pil Hexymer.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Indrady Arsya membenarkan soal penggrebekkan penjual obat ilegal itu.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap karena ada laporan masyarakat adanya penjualan obat-obatan terlarang.
“Kami mendapati ratusan butir pil tramadol, hexymer, dan uang 100 ribu. Serta eorang remaja berinisial RM yang menjaga warung tersebut,” kata Dhady, Rabu (1/11/2023).
Kini, pihak Polsek Cisauk masih melakukan penyelidikan soal peredaran obat terlarang yang beredar di Tangsel itu.