TANGSELIFE.COM- Ayah bejat di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MN (53) setubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Aksi rudapaksa terhadap anak kandung sendiri itu dilakukan ayah MN berkali-kali sejak korban duduk dibangku SMP.

“Kalau kekerasan seksual sudah dialami korban anak sejak SD,” kata Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto, Rabu (29/11/2023).

Tri menerangkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar setelah diketahui oleh guru BK tempat korban anak sekolah dan dilaporkan ke ibu korban, S.

Dari keterangan korban, MN melakukan aksi bejatnya itu sejak korban duduk dibangku kelas 7 SMP. Tetapi, aksi bejatnya itu berlanjut hingga korban duduk dibangku SMA kelas X.

“Persetubuhan dilakukan pelaku saat korban kelas 9 SMP sebanyak 4 kali dan saat kelas 10 SMA sebanyak 2 kali,” terang Tri.

Kini korban didampingi ibunya S sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel dan UPTD PPA Tangsel.

Korban saat ini diketahui tengah hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan ke poli kandungan, diperkirakan usia kehamilan mencapai 8 bulan.

Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih Dwi N menerangkan, saat ini pelaku MN sudah diamankan.

“Tadi malam pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan. Pelaku kami bawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Galih.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter