TANGSELIFE.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.

Bahkan, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

MK menilai terdapat keterlibatan aparat pemerintahan desa yang berhubungan langsung dengan tindakan, baik disengaja maupun tidak disengaja, dilakukan oleh suami Ratu Zakiyah yang merupakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Yandri Susanto terbukti menghadiri dan mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua.

Salah satu acara yang dihadiri Yandri bersama istrinya adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Hakim Enny menilai bahwa kepala desa memiliki pengaruh besar dalam memengaruhi pilihan warga di desanya terhadap pasangan calon tertentu, dalam hal ini pasangan yang dimaksud adalah Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Atas temuan ini membuat MK meyakini adanya dukungan masif kepala desa terhadap hasil Pilbup Serang 2024, sehingga ini menjadi dasar mahkamah untuk membatalkan hasil keseluruhan.

Dengan dikabulkannya gugatan sengketa tersebut, kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dibatalkan.
Namun, dalam pemungutan suara ulang (PSU) nanti, ia tetap diizinkan mengikuti kontestasi karena tidak didiskualifikasi.

Sebagai informasi, gugatan hasil Pilbup Serang 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Adapun Andika Hazrumy sendiri merupakan anak dari Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten.

MK Resmi Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Kapan PSU Dilakukan?

Terkait jadwal PSU Pilbup Serang 2024, KPU Provinsi Banten menyatakan akan terlebih dahulu mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga berencana berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang mengenai prosedur pelaksanaan PSU.

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari amar putusan MK dan menunggu arahan dari KPU RI mengenai jadwal serta persiapan pelaksanaan PSU.

Menurut putusan MK, PSU harus diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya kepada MK.

Dengan putusan ini, Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang dinyatakan batal.

MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi guna mempersiapkan PSU.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan dugaan kecurangan yang diajukan oleh pasangan Andika Hazrumy melawan Ratu Zakiyah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter