TANGSELIFE.COM – Motif penusukan pegawai toko kosmetik di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap. Penyebabnya, diduga karena sakit hati.

Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengungkap, motif penusukan pegawai kosmetik  di Jalan Kemiri Raya, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel yang menimpa pria berinisial TK (46).

Diketahui pelaku penusukan pegawai toko kosmetik di Pamulang itu merupakan pria berinisial RA (19), ia adalah mantan kekasih dari anak korban.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksi kejamnya karena sakit hati dan dendam lantaran diminta putus dengan anak korban.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” kata Suhardono menjelaskan soal penusukan pegawai toko kosmetik di Pamulang, Kamis, 10 Oktober 2024.

Suhardono tak menjelaskan secara detail apa alasan yang melatarbelakangi korban meminta hubungan antara N dan RA disudahi.

Namun karena permintaan itu RA diketahui memendam rasa sakit sehingga melakukan upaya percobaan pembunuhan dengan cara menusuk TK.

“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” tuturnya.

Aksi penusukan sendiri terjadi pada pagi hari sekira pukul 04.10 WIB pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Akibat peristiwa itu korban mengalami enam luka tusukan pada dada bagian kiri dan lengan sebelah kanan.

Setelah mendapatkan laporan pihak Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang sekira pukul 13.00 WIB pada hari yang sama atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian penusukan berlangsung.

Akibat perbuatannya RA dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter