TANGSELIFE.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim batalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pernyataannya soal pembatalan kenaikan UKT itu disampaikan setelah Nadiem dipanggil untuk bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 27 Mei 2024.

Nadiem Makarim berterima kasih atas seluruh masukan yang konstruktif dari sejumlah pihak. Ia mengaku sangat mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

Akhir pekan lalu, Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT dan telah berjalan lancar.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” kata Mendikbudristek dalam keterangan tertulis Kemendikbud.

Lebih lanjut pernyataan tersebut menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.

Selain membahas UKT, pertemuan Nadiem Makarim dengan Presiden Jokowi juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan.

Nadiem juga menjabarkan sejumlah solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.

“Saya mengajukan beberapa pendekatan agar bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Polemik Kenaikan UKT Resahkan Mahasiswa PTN

UKT yang diterapkan di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 19 Januari 2024.

Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, karena adanya perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.

Sementara itu, SSBOPT tak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

Dalam hal ini, Kemendikbudristek mendorong PTN agar bisa memberi pembelajaran yang relevan kepada mahasiswanya.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan UKT, yang meliputi asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, polemik kenaikan UKT terjadi di berbagai PTN. Misalnya saja di Universitas Jenderal Soedirman yang akhirnya merevisi peraturan rektor soal UKT usai ramai diprotes dari berbagai pihak.

Selain itu mahasiswa di Universitas Brawijaya, Universitas di Riau, dan Universitas Sumatera Utara juga protes.

Sayangnya, mahasiswa di Universitas Riau justru dipolisikan setelah melakukan kritik atas kebijakan UKT terbaru dari rektornya sendiri.

Meskipun kini laporan tersebut telah dicabut pihak kampus.

Sementara itu Kemendikbud menerangkan bahwa keramaian soal UKT ini dikarenakan adanya kesalahpahaman.

Sebenarnya, Permendikbudristek itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru saat penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tak akurat.

Ada juga beberapa PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tak wajar.

Kesalahpahaman yang lainnya adalah kelompok UKT tertinggi berlaku untuk semua mahasiswa. Padahal, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada UKT tertinggi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter