TANGSELIFE.COM – Sebuah unit di apartemen Treepark Tangerang Selatan (Tangsel) yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis berhasil diungkap jajaran Polres Tangsel.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan narkoba jenis tembakau sintetis dengan total keseluruhan mencapai 24 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, orang yang terlibat dalam pabrik pembuatan narkoba tersebut diduga merupakan jaringan antar Provinsi.
Mereka diketahui mengedarkan produksi narkobanya mulai dari pulau Jawa hingga Sumatra.
“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, pulau Jawa dan pulau Sumatera,” kata Bachtiar di Apartemen Treepark, Kamis, 16 Mei 2024.
Dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkoba tersebut ditaksir bernilai Rp2,4 miliar.
Satu Tersangka Lagi Masih Diburu Polres Tangsel
Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Tersangka tersebut diantaranya AF (23) dan MR (23) yang diamankan di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4) dan MA (22) yang diamankan di jalan Sunburst BSD pada Selasa (14/5).
Bachtiar mengungkapkan, pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang berinisial D alias C yang diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar Provinsi tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pengajaran dan saat ini juga sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” pungkasnya.