TANGSELIFE.COM – NIK KTP bakal jadi nomor SIM, dan kebijakan ini akan dimulai pada Juni 2025 nanti.
Pemadanan data SIM dengan KTP ini tengah disiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Penerapan sistem pergantian nomor SIM itu ditargetkan akan dimulai pada 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan, penerapan sistem ini untuk kemudahan data penduduk.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, kebijakan itu juga bagian dari penertiban data pribadi warga Indonesia.
Dimana penggunaan NIK diharapkan bisa mencegah duplikasi SIM yang selama ini banyak yang memiliki lebih dari satu SIM dari wilayah yang berbeda.
“Dengan pemadanan data ini, maka nantinya petugas akan tahu, jika ada pemohon SIM telah memiliki SIM, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di daerah lain,” jelasnya.
Sosialisasi Penggantian Nomor SIM
Yusri juga menjelaskan, untuk sosialisasinya sendiri sudah dimulai, namun untuk pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu menggantinya saat kebijakan itu berlaku.
“Itu bisa nanti diubah sesuai aturan, ketika melakukan perpanjangan SIM,” ujarnya.
Nomor SIM diganti NIK KTP merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
Selain itu, single data juga membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
Yusri juga menjelaskan dengan kebijakan ini diharapkan, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK.
Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.