TANGSELIFE.COM– Polisi membekuk oknum anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selain oknum anggota KPI itu, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja melalui Instagram pada awal Mei 2023 lalu.

Anggota KPI
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Paket narkotika itu rencananya akan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Informasi itu kemudian diselidiki kepolisian.

Polisi lantas menyamar jadi kurir paket narkoba itu ke rumah yang dituju dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial ER (17).

ER ini ditangkap polisi di rumahnya yag berlokasi di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang

“Kami mengamankan atas nama ER (17) sesaat setelah menerima paket ganja,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 7 Juni 2023 sore.

Paket yang diterima itu berupa 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg) diduga narkoba jenis ganja.

Setelah ER diperiksa, dia mengaku kalau paket ganja itu dikirim oleh pamannya yang berinisial HDM (24) ke alamat rumahnya.

ER mengatakan kalau pamannya mengatakan paket yang dikirimkan ke rumahnya itu berisi sparepart motor.

Pengakuan ER itu didalami oleh Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi lantas menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Dari rumah HDM itu, polisi juga menyita sebanyak 805 gram atau 0,8 kg ganja. “Ganja sebesar 805 gram itu kami sita usai menggeledah rumah HDM,” ujar Zain juga.

Pada saat bersamaan, ujar Zain lagi, anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan seseorang berinisial TMR (20).

TMR ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 9 bungkus plastik berisi 844,49 gram (0,8 kg) ganja.

Selain itu, polisi juga menangkap seseorang berinisial MA, 25, di daerah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

MA ini ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi 88,4 gram narkoba juga jenis ganja.

Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota KPI dalam Kasus Narkotika

Terkait keterlibatan anggota KPI dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku belum bisa memastikannya.

Perwira menengah Polri itu juga mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak KPI terkait dugaan anggotanya terlibat kasus narkoba jenis ganja tersebut.

“Terkait informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat narkotika jenis ganja ini, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” cetusnya.

Selain itu juga, Zain meminta wartawan untuk memastikannya dengan mengkonfirmasi kepada pihak KPI. “Silakan hubungi KPI untuk informasi lebih lanjut,” katanya juga.

Sementara, Humas KPI Pusat Ira Naulita mengaku belum mengetahui soal adanya dugaan keterlibatan anggota KPI dalam kasus peredaran ganja tersebut.

Dia juga baru tahu mengenai informasi adanya penangkapan oknum anggota KPI dalam peredaran narkoba di Tangerang tersebut.

“Saya belum mengetahui kabar itu. Tapi akan saya konfirmasi dulu ke pimpinan KPI,” katanya singkat.