TANGSELIFE.COM – Oknum anggota Paspampres yang menewaskan penjaga toko kosmetik Imam Masykur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ada 3 orang yang akan menjalani persidangan akibat terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya Imam Masykur. 

3 orang yang menjadi tersangka penganiayaan Imam Masykur itu adalah Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang perdana kasus oknum Paspampres aniaya Imam Masykur itu, diagendakan dakwan dan klasifikasi pembunuhan.

“Agenda sidang pertama, klasifikasi perkara pembunuhan (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama),” tulis informasi dari laman resmi SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Praka Riswandi dan kawan-kawan didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologis Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur

Sebelumnya diberitakan, Pengusaha kosmetik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Imam Masykur, tewas usai dianiaya oleh oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Oknum anggota Paspampres itu menculik Imam Masykur dari kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Oknum anggota Pasmpapres sempat melakukan intimidasi pada keluarga korban dengan mengirimkan video penganiayaan yang dilakukan terhadap Imam Masykur.

Imam Masykur, pemuda berusia 25 tahun asal Bireun, Aceh, diketahui baru satu tahun merantau dan membuka usaha kosmetik di wilayah Kota Tangsel.

Naas, ia diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, pada Sabtu 12 Agustus 2023 oleh tiga orang yang salah satunya merupakan anggota Paspampres.

Kini, pihak keluarga masih menanti proses peradilan kepada oknum Paspampres yang menewaskan Imam Masykur.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter