TANGSELIFE.COM – Oknum TNI AD (angkatan darat) yang tega membunuh seorang perempuan di Pondok Aren tepatnya di jalan Bonjol, Kelurahan Pondok Karya, Kota Tangsel ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan, oknum TNI AD tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 Tangerang.

Saat ini oknum anggota TNI AD tersebut sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1 Tangerang,” kata Deki dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025.

Perempuan di Pondok Aren Tewas Dibunuh Anggota TNI AD

mayat perempuan di Pondok Aren
Garis kuning Polisi Militer terpasang di TKP penemuan mayat perempuan di Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel. Foto: Andre Pradana/Tangselife

Untuk diketahui oknum TNI AD tersebut berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad berpangkat Prajurit Satu (Pratu) dengan inisial TS.

TS melakukan penganiayaan atau penyiksaan yang menyebabkan seorang perempuan berinisial N meninggal dunia.

Jasad N ditemukan di dalam rumah kontrakannya yang berada di wilayah kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel pada Kamis siang (30/1).

Meski baru dievakuasi pada hari Kamis, namun N dikabarkan telah tewas sejak beberapa hari lalu.

Hal itu diketahui dari aroma tidak sedap yang tercium di sekitar rumah kontrakan tersebut.

Jasad N saat itu langsung dievakuasi menuju RSUD Tangerang untuk dilakukan autopsi. Saat ini N dikabarkan telah dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Lebak.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter